Ini yang harus kamu lakukan jika Almarhum dulu tinggalkan Sholat



Islamoderat.com ~ Dalam kajian fikih di Majlis Taklim Ahbaabur Rasul, Kertajaya, ada mahasiswi bertanya mengenai neneknya yang wafat dan meninggalkan beberapa salat selama sakit, dan diqadha' oleh ibunya.

Saya jawab bahwa kewajiban meng-qadha' ibadah yang ditinggalkan para almarhum berdasarkan beberapa hadis sahih adalah puasa wajib dan haji yang dinadzari. Kepada 2 sahabat yang bertanya tersebut, Rasulullah memerintahkan untuk melakukan puasa dan haji atas nama orang tuanya yang wafat. Sabda Nabi: "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan" (HR al-Bukhari dan Muslim)

Sementara untuk qadha' salat adalah dengan metode ijtihad Qiyas atau menyamakan dengan puasa. Dalam pendapat Imam Syafii, Qaul Qadim, ditemukan riwayat bahwa salat almarhum yang ditinggalkan boleh untuk dilakukan oleh ahli warisnya. Meski ini Qaul Qadim, atau pendapat yang telah direvisi oleh Imam Syafii, namun ulama besar Syafiiyah melakukannya, yakni Imam al-Subki.

Imam al-Subki sendiri disamping menyatakan sebagai Qiyas, juga mengamalkan sebuah hadis:

«إن من البر بعد البر أن تصلي لأبويك مع صلاتك، وتصوم لهما مع صومك».
"Sesungguhnya, diantara bakti kepada orang tua adalah salat untuk kedua orang tuamu bersama salatmu, dan puasa untuk kedua orang tuamu bersama puasamu" (HR Muslim, beliau menilai dhaif karena sanadnya terputus antara Hajjaj sampai Rasulullah)

Letak persamaan antara puasa dan salat adalah sama-sama haqqullah dan rukun dalam Islam. Sehingga sebagian ulama mengamalkannya dan diamalkan oleh sebagian umat Islam yang bermadzhab Syafiiyah hingga kini.


Oleh : Ust. Muhammad Ma'ruf Khozin