Ini Pernyataan Sikap Umat Islam Singkil Terkait Insiden Pembakaran Gereja


Islamoderat.com ~ ACEH SINGKIL. Organisasi Islam Aceh Singkil, Sabtu (17/10), membuat forum bersama untuk menyikapi pembakaran gereja yang terjadi pada 13 Oktober lalu. Forum yang dinamai Forum Umat Islam Aceh Singkil itu terdiri atas perwakilan puluhan ormas Islam, termasuk di antaranya FPI, Muhammadiyah, ICMI, Majelis Ulama Aceh, Forum Imam Mukim Kabupaten Aceh Singkil, dan sejumlah tokoh masyarakat.


Forum mengumumkan 11 poin pernyataan yang dibacakan di  Masjid Baiturrahman, Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.  Pernyataan dibacakan tokoh Muslim Aceh Singkil Ustaz Hambalisyah Sinaga. 

11 poin Pernyataan Sikap Umat Islam Singkil Aceh;


1. Tertibkan gereja-gereja yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.

2. Lakukan pembongkaran gereja-gereja yang sudah disepakati sesuai dengan berita acara kesepakatan tanggal 12 Oktober 2015, yang sudah ditandatangani bersama Muspida plus/Forkopimda beserta tokoh-tokoh se-Aceh Singkil. Forum tidak sepakat (terhadap) pembongkaran gereja di luar dari nama-nama gereja di bawah ini.
    a. GKPPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah
    b. GKPPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan
    c. GKPPD Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan
    d. GKPPD Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan
    e. GKPPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan
    f. GKPPD Desa Mandumpang Kecamatan Suro
    g. GKPPD Desa Siompin Kecamatan Suro
    h. GMII Desa Siompin Kecamatan Suro
    i. GKPPD Desa Situbuh Tubuh Kecamatan Danau Paris
    j. Gereja Katolik Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris.

"Dan jika gereja yang dimaksud tidak juga dibongkar sesuai dengan kesepakatan, maka umat Islam akan membongkar sendiri," ujar Ustaz Hambalisyah Sinaga, Sabtu (17/10).

3. Usut tuntas pelaku penembakan yang terorganisir dan tangkap segera pelaku penembakan, termasuk semua pemilik senjata ilegal (yang dipakai untuk menghilangkan nyawa almarhum Samsul bin Idal).

4. Pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif dan manusiawi serta melepaskan seluruh warga yang ditahan.

5. Pemerintah harus mengeluarkan kendaraan yang ditahan serta mengganti rugi kendaraan warga yang dirusak oknum TNI/Polri.

6. Proses oknum TNI/Polri yang melakukan pemukulan terhadap warga.

7. Berikan santunan kepada korban penembakan dan korban luka.

8. Lakukan investigasi terhadap surat perjanjian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil per tanggal 13 Oktober 2012 dan Surat Edaran GKPPD Dairy Sidikalang yang provokatif yang melukai umat Islam supaya tidak terjadi fitnah di kemudian hari.

9. Kami umat Islam Aceh Singkil mengimbau kepada semua pihak di luar Aceh Singkil jangan membuat pernyataan menyesatkan yang menyudutkan umat Muslim Aceh Singkil yang tidak mengetahui akar permasalahan sebenarnya.

10. Tangkap Pendeta Erde Berutu yang memfitnah umat Islam (bahwa umat Islam Aceh Singkil) membunuh supir tangki, sesuai yang diberitakan tanggal 13 Oktober 2015 di media Tempo.

11. Tangkap panitia pembangunan gereja ilegal yang menjadi pemicu konflik di Aceh Singkil.

Ustad Hambalisyah juga menekankan, umat Islam telah menjadi korban pemberitaan yang menyudutkan.  Kabar yang dia maksud, yakni berita dari laman sebuah media nasional berjudul 'Aceh Singkil Mencekam, Satu Gereja Dibakar, 2 Tewas.'
 Personel polisi berjaga di lokasi gereja Singkil, Aceh, Rabu (14/10).
Informasi sebenarnya terjadi, tak ada satu orang non-Muslim yang tewas dibunuh dalam rangkaian kejadian pembakaran gereja.

"Yang sebenarnya sampai hari ini tak ada korban dari pihak Kristiani, dan tidak ada penangkapan. Yang korban ialah dari umat Islam, yaitu Samsul bin Idal (25 tahun, warga Desa Bulusema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil)," katanya.

Adapun soal pembakaran, gereja yang dibakar berdiri secara ilegal. Dia juga menampik pemberitaan bahwa umat Islam Aceh Singkil mengusir umat Nasrani sehingga menjadi pengungsi.

Siang hari ini, diadakan pertemuan tertutup di Kantor Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Pertemuan itu antara perwakilan Forum Umat Islam Aceh Singkil dan Kapolda NAD Irjen Pol Husein Hamidi dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto.