Ketika HTI Berbicara Mengenai Islam Nusantara (Part 1)
Oleh. Muhammad Hasanie Mubarok
Islamoderat.com ~ Ternyata tema yang di usung dalam acara muktamar ke-33 ormas Islam terbesar di Indonesia Nahdhatul Ulama yang sampai sekarang masih asyik diperbincangkan kalangan intelek yakni “Islam Nusantara” masih terus menjadi bahan perbincangan seputar pro dan kontra. Berbagai persepsi dan argumentasi saling dilontarkan dalam rangka menanggapi terma baru yang menjadi trend topik kali ini. Para pemikir profesional, amatiran, ormas nasional atau trans-nasional, mahasiswa bahkan para santri di berbagai belahan pondok pesantrenpun turut menanggapi. Bahkan terma ini sudah tercium hangat di kalangan ulama dan para pemikir di luar Indonesia. Respon mereka bermacam-macam, mulai dari yang kontra sampai yang pro masing-masing memiliki argument yang menarik. Dalam beberapa baris tulisan kali ini penulis mencoba menelisik sedikit argumentasi kontra wacana yang lahir dari ormas islam trans-nasional serta namanya sudah tidak asing lagi.
Sesuai dengan tema tulisan diatas, Hizbut Tahrir Indonesia atau yang lebih akrab dengan singkatan HTI juga turut angkat bicara mengenai diskursus Islam Nusantara. Tentunya senada dengan basis ideologi yang mereka usung dalam tiap jengkal pergerakan mereka yakni membangun khilafah internasional serta menghancurkan institusi pemerintahan yang tidak berlandaskan syariat. Termasuk Indonesia yang menjadi salah satu ladang tumbuh kembangnya syabab-syabab militan Islam ala HTI diagendakan sebagai sebuah Negara yang mau mereka robah segala isi dan sistem yang berlaku di dalamnya. Pada fokusnya, penulis sebenarnya ingin mengangkat ke permukaan respon HTI terhadap diskursus Islam Nusantara ini dengan memberikan beberapa tanggapan penting seputar apa yang penulis temukan di dalam majalah dakwah dan politik mereka yang bernama al-Wa’ie pada edisi 1-31 juli 2015. Pada edisi ini ada beberapa rubrik yang difokuskan pada wacana kritik terhadap terma terkait diatas.
Salah satu tulisan yang cukup menggugah penulis untuk memberikan tanggapan seputar Islam Nusantara ini adalah sebuah ulasan kritik yang di tulis oleh Dr. Kusman Sadik (Lihat: Bahaya Ide Islam Nusantara di http://ift.tt/1GYy8kV). Penulis tidak tahu jelas latar belakang sosiologis, psikologis dan background akademik seputar orang yang di depannya diembel-embeli gelar doctor ini. Yang jelas tentunya bukan orang sembarangan. Tulisan Dr Kusman ini di tulis dalam sebuah rubrik yang bernama fokus. Isinya secara umum adalah tanggapannya terhadap beberapa argumentasi seputar terma Islam Nusantara yang dikeluarkan oleh cendikiawan-cendikiawan muslim yakni Prof. Oman Fathurrahman (guru besar filologi UIN Jakarta), Prof. Said Aqil Sirojd (ketum PBNU), Prof. Komaruddin Hidayat (guru besar ilmu psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Tulisan ini penulis sajikan dengan format berseri. Pada beberapa halaman di bawah kita coba fokuskan mengenai argument kritik dari Dr. Kusman Sadik untuk beberapa tulisan yang di tulis Prof. Komaruddin Hidayat di dalam harian Sindo edisi 10/14.
Permasalah pertama dari Dr. Kusman Sadik adalah tanggapan terhadap argumentasi Islam Nusanatara yang dikeluarkan oleh Prof. Said Aqil Sirajd. Menurut Kang Said (panggilan akrab Prof. Said Aqil) Islam Nusantara dianggap sebagai wujud kearifan lokal Indonesia. Islam Nusantara adalah gabungan Islam teologis dengan tradisi lokal, budaya dan adat istiadat di tanah air. Menurut kang Said Islam di Nusantara tidak harus seperti Islam di Arab atau Timur Tengah. Islam Nusantara adalah Islam yang khas ala Indonesia. Khusus untuk argumentasi dari Kang Said ini Kusman Sadik tidak memberikan tanggapan khusus. Ia mulai menanggapi dari argumen yang dilontarkan oleh Prof Komaruddin Hidayat. Beliau (prof Komar) berkata “Bukan penduduk padang pasir seperti di Arab. Fikih atau paham keberagaman yang tumbuh dalam masyarakat padang pasir dan bangsa maritim serta pertanian yang hidup damai, jauh dari suasana konflik dan perang, memerlukan tafsir ulang. Misalnya saja relasi gender. Di Nusantara ini, di beberapa daerah para wanitanya sudah biasa aktif bertani di sawah untuk membantu ekonomi keluarga. Mereka sulit disuruh mengganti pakaian adatnya dengan pakaian model wanita Arab”. Sampai di sini, Dr Kusman Sadik menyanggah dengan argumentasi berikut "
“Argumentasi seperti ini sangat lemah. Pasalnya, al-Quran diturunkan oleh Allah SWT sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia, tidak ada kekhususan bagi orang Arab, Eropa, Asia, dan sebagainya. Tentu kesalahan sangat fatal jika Islam disejajarkan dengan adat istiadat dan budaya sehingga menganggap ajaran Islam dapat disesuaikan dengan budaya lokal. Untuk hal yang sifatnya mubah tentu saja Islam bisa mengakomodasi budaya daerah selama tidak menyalahi syariah. Misalnya, memakai kopiah pada saat shalat dibolehkan sebagaimana sorban, karena hal tersebut hukumnya mubah. Namun, memakai jilbab (milhafah [baju kurung/abaya]) merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah yang akil balig (lihat: QS al-Ahzab [33]: 59). Karena itu jilbab tidak boleh diganti dengan sarung dan kebaya karena pertimbangan budaya lokal di daerah maritim dan agraris, seperti yang diargumentasikan oleh Komaruddin.
Perlu pula ditegaskan bahwa Islam bukan produk budaya Arab. Meskipun al-Quran dan al-Hadits berbahasa Arab, isinya bukan budaya Arab, melainkan perintah Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Karena itu sistem peradilan Islam, sistem pendidikan Islam, hingga sistem pemerintahan Islam berupa Khilafah Islamiyah bukanlah produk budaya Arab. Semua itu merupakan perintah Allah SWT yang termaktub dalam al-Quran dan al-Hadits”.
Argumentasi sanggahan yang diberikan oleh Kusman Sadik diatas terkesan sangat tidak proporsional. Pasalnya ia memotong argumen Prof Komaruddin berikutnya yaitu; “Demikianlah masih banyak tradisi lokal baik itu datang dari budaya Arab maupun Nusantara yang telah menjadi medium untuk menyampaikan agama, sehingga kita dapat membedakan mana elemen agama dan mana elemen budaya”.
Bila kita mencoba menimbang dua argumentasi ini, maka sangat jelas kerancuan pemikiran ketua lajnah HTI tersebut. Karena apa yang ingin dibicarakn oleh Prof Komaruddin terkait Islam Nusantara adalah bagaimana Islam yang lahir sebagai agama rohmatan lil alamin dapat benar-benar menyentuh tiap jengkal budaya yang berkelindan dalam kehidupan manusia khususnya di Nusantara. Namun, Kusman Sadik memotong argumentasi ini dengan terkesan melebih-lebihkan. Hal ini terlihat dalam tulisannya “karena itu jilbab tidak bisa diganti dengan sarung dan kebaya karena pertimbangan budaya lokal di daerah maritim dan agraris”. Argumentasi ini jelas sebuah konklusi yang “gegabah”. Karna yang diajukan oleh Prof Komar tidak lebih dari pada standardisasi tata cara dan model pakaian yang masing-masing bangsa, daerah dan Negara memiliki standar tersendiri yang sangat ditentukan oleh aspek geografis dan sosiologis-kultural setempat. Kusman Sadik tidak dapat membedakan mana yang produk budaya dan mana yang produk asli agama yang sifatnya final subtansil.
Dia juga menulis sebagai tanggapan atas argumentasi Prof Komaruddin diatas. Dia menulis “Argumentasi seperti ini sangat lemah. Pasalnya, al-Quran diturunkan oleh Allah SWT sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia, tidak ada kekhususan bagi orang Arab, Eropa, Asia, dan sebagainya. Tentu kesalahan sangat fatal jika Islam disejajarkan dengan adat istiadat dan budaya sehingga menganggap ajaran Islam dapat disesuaikan dengan budaya lokal”.
Argumen sanggahan yang diajukan oleh Kusman Sadik di atas terasa sangat miskin pemahaman terhadap Islam. Dia memahami terma Islam Nusantara tak lebih dari sekedar terma dikotomisasi Islam Arab, Eropa, Asia dan sebagainya. Karena menurutnya al-Quran diturunkan oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Hal ini tentu kita sangat setuju. Namun, apakah dia benar tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa Islam dalam rangka menjalankan misinya sebagai agama Rahmat bagi seluruh alam tidak hanya bermodal doktrin dan pemahaman. Kalau doktrin dan pemahaman itu ada, namun kita tidak mampu mendialogkannya dengan realitas kultural, apalah jadinya Islam. Ia hanya terkungkung dalam satu kurun waktu dan hanya menjadi fosil yang menyejarah. Islam hadir hingga sampai saat ini karna selalu ada upaya membangun dialektika mutahir yang terus berkesinambungan antara teks dan konteks realitas. konteks dan realitas inilah tempat bergulirnya budaya.
Saya sangat yakin, Islam tidak akan tumbuh dan menjadi agama terbesar di Indonesia ini kalau saja Wali Songo tidak merangkul secara arif antara budaya dan ajaran agama. Mereka para Wali Songo sangat unik dan luar biasa hebat dalam mengembangkan misi dakwah mereka. Di mana Islam dapat diterima oleh mayoritas penduduk pribumi dengan senang hati dan suka cita. Karena itulah, wajah Islam yang lahir di Nusantara sangat berbeda dengan aksentuasi Islam yang ada daerah lain. maka terma flowerly Islam yang di berikan oleh Prof. Azyumardi Azra untuk realitas muslim di Indonesia sangat cocok dan pantas.
Kusman Sadik juga sangat rancu dalam memahami argumen, ia mengatakan bahwa merupakan sebuah kesalahan fatal apabila Islam di sejajarkan dengan adat istiadat dan budaya lokal. Tentu saja ini mengada-ada. Islam Nusantara tidak pernah mensejajarkan Islam dengan budaya lokal, tetapi Islam sendiri dengan ajarannya memang mengandaikan manusia agar terus berkomunikasi dengan budaya setempat. Pada akhirnya, dalam kajian ushul fiqh banyaklah muncul mashodir ahkam sekunder seperti urf, istihsan, istishhab, qiyas saad adz-Dzariah dll, yang semuanya merupakan implemetasi dan manifestasi dari dua mashodir asasiyyah yaitu al-Quran dan Hadits.
Dia juga menulis sanggahan terakhirnya pada argumentasi Prof. Komaruddin yakni “Perlu pula ditegaskan bahwa Islam bukan produk budaya Arab. Meskipun al-Quran dan al-Hadits berbahasa Arab, isinya bukan budaya Arab, melainkan perintah Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Karena itu sistem peradilan Islam, sistem pendidikan Islam, hingga sistem pemerintahan Islam berupa Khilafah Islamiyah bukanlah produk budaya Arab. Semua itu merupakan perintah Allah SWT yang termaktub dalam al-Quran dan al-Hadits”.
Argumentasi ini merupakan buah dari pemahaman literlek tertutup dan sempit. Kita sama-sama mengetahui tentang awal lahirnya Islam. Kita tidak dapat memisahkannya dengan kultur Arab karena memang di sanalah era formatifnya. Namun kita juga tidak bisa menafikan kalau dalam melebarkan sayap dakwah Islam yang di bawa oleh Rasul, dialektika Islam dan budaya lokal merupakan salah satu dinamika dakwah yang sangat besar manfaatnya terhadap penyabaran Islam di tahap-tahap selanjutnya. Kita sangat setuju bahwa walaupun al-Quran dan Hadist berbahasa Arab namun isi dan kandungannya bukanlah budaya Arab melainkan ajaran yang mesti kita patuhi. Namun, bagaimana perintah Allah itu dapat meresap kedalam jiwa manusia di seluruh dunia kalau nilai Islam tidak dapat masuk ke dalam ruhaninya. Nah, dalam rangka meresapkan ajaran Islam inilah diperlukannya kearifan sebuah ajaran, bagaimana ia dapat di terima dan masuk ke dalam hati manusia secara perlahan dan menyejukkan. Cara yang paling arif dan telah diajarkan oleh salafunas sholih, Wali Songo dan para haba’ib adalah selalu berupaya mendialogkan Islam dengan konteks realitas, sosio-kulutral yang berkembang di dalam suatu tatanan masyarakat.
Footnote
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Pontianak, Mengabdi di Pondok Pesantren Al-Jihad Pontianak serta aktif di PMII Komisariat IAIN Pontianak.Mengenai terma jilbab yang di sebutkan dalam surah al-Ahzab ayat 59 sebagaimana di ajukan oleh Kusman Sadik dalam kutipan sanggahannya diatas. Dapat di pertimbangkan makna dan maksudnya dengan merujuk salah satu tafsir ulama klasik yakni al-Bahr al-Madid karya Syekh Ahmad Bin Muhammad Bin Ajibah. Berikut kutipannya: </center>
والجلباب : كل ما يستر الكل ، مثل الملحفة و { ذلك أَدْنَى } أي : أقرب وأجدر ، { أن يُعْرَفْنَ } من الإماء { فلا يُؤْذَين } وذلك أن النساء في أول الإسلام كن على زيهنَّ في الجاهلية متبذّلات ، تبرز المرأةُ في درج وخمار ، لا فَصْل بين الحُرّة والأَمَة . وكان الفتيان يتعرّضون للإماء ، إذا خرجن بالليل لقضاء حاجتهنّ في النخيل والغَيْضات ، وكن يخرجن مختلطات مع الحرائر ، فربما تعرّضوا للحُرّة ، يحسبونها أَمَة ، فأُمِرن أن يخالفن بزيهنّ عن زي الإماء بلباس الجلابيب ، وستر الرؤوس والوجوه ، فلا يطمع فيهنّ طامع
Pada intinya, terma jilbab ini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan sampai wajah sekalipun. Pakaian ini sering kita temui di Negara-negara Arab. Namun di Indonesia ada beberapa kelompok yang mempraktekkannya dan hal itu tidaklah salah. Jilbab ini sudah digunakan dan membudaya di kalangan perempuan di Arab sebelum ayat ini turun. Hal ini terlihat dalam redaksi yang artinya “agar mereka mengulurkan jilbab mereka”. Berarti sebelumnya sudah ada jilbab tapi mereka belum mengulurkannya. Perintah mengulurkannya ini demi menyelamatkan mereka dari kesalah sangkaan para pemuda agar tidak mengira para perempuan itu sebagai budak. Karena kalau perempuan itu budak akan sangat berpotensi untuk di rayu di depan khalayak ramai. Jadi ayat ini harus di pahami dari sisi asbab nuzul dan illat hukumnya. Setelah itu barulah melakukan konstruksi fiqh yang sesuai dengan konteks sosio-kultural dengan mengedepankan asas maqashid asy-syari’ah. Hal ini agar terhidar dari pemahaman literlek, rancu dan rigit.