Islamoderat.com ~ Makkah(20/09), Ini peringatan penting bagi para jamaah haji. Jika hendak melakukan transaksi finansial, misalnya membeli barang atau membayar jasa, berhati-hatilah. Telitilah saat membuat kesepakatan harga, sebelum Anda tertipu dan menyesal kemudian.
Kejadian ini terjadi menjelang ashar, di area Marwah lantai 1. Pasangan suami istri dari Turki nampak bersitegang dengan pria berrompi hijau. Sang suami bertubuh tinggi besar yang saya taksir usianya 60-an itu terlihat kesal. Tangannya dikibas-kibaskan ke arah lawan bicaranya. Sementara lelaki Arab yang memegangi kursi roda terlihat nggak peduli. Dia mesam-mesem, sambil tangan kanannya memegangi uang100 riyal.
Lelaki Arab itu joki kursi roda. Pekerjaannya "membantu" mendorong kursi roda jamaah yang tidak kuat jalan kaki untuk thawaf atau sai. Tentu saja tidak gratis. Ada ongkosnya. Dan mestinya ini ada deal di awal, sebelum kursi roda mulai didorong.
Kemungkinan perselisihan itu dipicu sang suami keberatan dengan ongkos yang dipatok untuk jasa kursi roda istrinya. Begitu selesai sai, ternyata mas joki minta bayaran 100 riyal (Rp 400 ribu). Proteslah dia. Tapi, semua sudah terlambat.
Kejadian mirip dialami jamaah haji rombongan saya, pas ziyarah ke Jabal Rahmah. Di sana ada banyak juru potret. Jangan GR kalau mendadak ada lelaki ramah mendekat meminjami surban lalu memotret Anda dengan background tugu di gunung yang disebut-sebut lokasi pertemuan Adam-Hawa ini. Begitu hasil jepretan keluar dari kamera Polaroid, dia akan mengibas-ngibaskan sebentar, lalu Anda diminta bayar. Berapa? Kalau cuma Rp 10 ribuan kayak di Kebun Binatang Surabaya ya bayar saja. Tapi teman saya "dipalak" 100 riyal. Itu kan 400 ribuan rupiah? Benar-benar pemerasan.
Harusnya, kalau mau difoto, tanya dulu berapa harganya? Kalau cocok, silakan. Jika tidak, ya bilang saja kalau sudah bawa kamera sendiri.
Joki kursi roda di Masjidil Haram, seragamnya memakai rompi hijau
|
Urusan jual beli kita memang harus jeli. Termasuk saat menerima kembalian uang. Hitung dulu, jangan keburu berlalu.
Saya membeli buah pir 1 kg harga 15 riyal. Saya sodorkan 2 lembar pecahan 10 riyal. Bukannya ngasih uang kembalian, penjual malah sibuk meladeni pembeli lain. Langsung saya colek, "Khamsah riyal". Barulah dia ngasih kembalian SR 5. Andai saya langsung ngeloyor, nggak bakal dapat uang kembalian itu.
Pokoknya kalau penjual bilang "halal", dan Anda menjawab "halal", ijab qabul telah terjadi. Itu deal harga yang harus dibayar. Jangan sampai terjadi "mendadak halal", di mana Anda terpaksa membayar, padahal sebenarnya belum deal.
Sebaliknya juga jangan mengubah kesepakatan sepihak kalau sudah sama-sama halal. Pas istri saya membeli buah, ada ibu-ibu yang juga lagi belanja. Setelah ditimbang dan dibayar, bu hajjah pun mengambil satu buah lagi dan memasukkannya ke kresek, sambil mencolek genit lengan penjual terus berujar, "Halal, yahhhh?". Maksudnya minta "imbuh" atau bonus.
Eh, sang penjual Arab langsung merogoh lagi buah tambahan dari dalam kresek belanjaan, sambil menggertak. "Haram!", katanya. Si ibu itu pun langsung mengkeret, diam seribu bahasa.
Mungkin dipikirnya ini sedang di pasar Wonokromo, yang kalau pembeli sudah pasang aksi kenes dan genit, lalu lelaki penjual bisa luluh. Ini di tanah haram, Bu. Anda sedang transaksi dengan pedagang Arab di sini. Jangan coba-coba genit yah.
sumber : catatan M. Ihsan Abdul Djalil