Islamoderat.com ~ JAKARTA. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, merasa kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui oleh pemerintah terlalu kecil. Tunjangan yang disetujui Menteri Keuangan itu masih jauh dari angka yang diusulkan oleh DPR.
"Menurut saya, (kenaikan tunjangan) sangat kurang itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Fahri menyayangkan, DPR tidak bisa menyusun anggaran sesuai dengan kehendak mereka. Penyusunan anggaran, termasuk kenaikan tunjangan, harus disusun bersama-sama pemerintah. Akibatnya, DPR mendapatkan dana anggaran terbatas yang akhirnya menghambat kinerja DPR, terutama dalam bidang pengawasan.
Baca juga :
Rupiah Melorot Tajam, Tunjangan DPR Malah Naik 20jt/bulan
Baca juga :
Rupiah Melorot Tajam, Tunjangan DPR Malah Naik 20jt/bulan
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mencontohkan, saat bencana kebakaran hutan terjadi di Sumatera, anggota DPR tidak serta-merta dapat mengunjungi lokasi. Hal itu terjadi karena tidak ada dana anggaran untuk berkunjung ke sana. "Presiden enak, punya pesawat sendiri," kata Fahri.
Menurut Fahri, seharusnya DPR diberi kebebasan untuk menyusun anggarannya sendiri, apalagi tugas DPR di bidang pengawasan cukup berat. Agar fungsi pengawasan itu berjalan efektif, tunjangan bagi anggota DPR harus lebih ditingkatkan.
"DPR dipilih langsung oleh rakyat, diberikan kebebasan, harusnya diberikan kebebasan sektor, kebebasan finansial dalam rangka mengawasi pemerintah supaya lebih efektif," kata Fahri.
Anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Irma Suryani, mengatakan, Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan dana anggaran tersebut, meskipun angkanya di bawah usulan DPR.
Menurut Irma, kenaikan tunjangan ini dibutuhkan karena inflasi yang terjadi setiap tahun, tetapi tunjangan anggota DPR tidak pernah naik selama 10 tahun terakhir.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.