Islamoderat.com ~ engertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Air Najis merupakan kelanjutan pembahasan yang lalu kita telah mengkaji masalah Jenis Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersesuci.
Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis.
Apa Itu Air Mutlak
Ada dua definisi Air Mutlak yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih Air Mutlak adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}. Pendapat lain mengatakan bahwa Air Mutlak adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}.
Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan Air Mutlak adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh Ra sebagai berikut:
قام أعرابي فبال في المسجد، فقام إليه الناس ليقعوا به، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِه سَجْلاً مِن مَاء - أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ -
Artinya: Seorang a’robi (orang kampung) berdiri dan kencing di dalam masjid. Kemudian orang-orang berdiri dan mencegahnya. (melihat kejadian itu) Nabi SAW bersabda: “Biarkanlah orang itu dan siramlah air kencingnya menggunakan ember yang penuh dengan air...” (HR. Bukhori 1/54 {220}; Sunan Nasa’i 1/48 {56} ; Musnad Ahmad 2/282 {7799} ; Sunan Baihaqi 2/268 {4410}.
Apa Itu Air Musta’mal
Air Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik mensucikan najis maupun hadats. Air Musta’mal itu suci namun tidak bisa mensucikan. Karenanya kita boleh meminum Air Musta’mal namun kita tidak boleh wudu atau membersihkan najis menggunakan Air Musta’mal.
Dalil bahwa air Air Musta’mal itu suci adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhori dengan redaksi sebagai berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ
Artinya: “Dari Muhammad Bin Munkadir dia berkata saya mendengar Jabir berkata : Rosululloh SAW menjenguk ku saat aku sakit kemudian beliau wudhu dan menyiramkan air wudhunya pada ku.” (Bukhori 1/113 {194} ; Baghowi; Syarah Sunah 8/336 {2219}).
Seandainya air Air Musta’mal niscaya Rosululloh SAW tidak akan menyiramkan air bekas wudhu beliau.
Dalil bahwa Air Musta’mal tidak mensucikan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Huroiroh dengan redaksi sebagaberikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ »
Artinya: Rosululloh SAW bersabda janganlah salah satu kalian mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim 1/163 {684} ; Sunan Ibnu Majjah 1/382 {608} ; Ibnu Hibban 4/62 {1252} ; Nasa’i 1/124 {220).
Larangan ini menunjukan bahwa Air Musta’mal tidak bisa mensucikan. Sebab seandainya air musta’mal mensucikan niscaya Rosululloh SAW tidak melarang.
Apa Itu Air Musyamas
Air Musyamas Adalah air yang panas sebab terkena sinar matahari. Hukum menggunakan Air Musyamas adalah makruh. Kemakruhan tersebut memiliki dua syarat yaitu digunakan untuk badan di daerah beriklim panas. {Busyro Karim 1/75; Al-Iqna’ 1/22}
Dalil kemakruhan Air Musyamas adalah sebuah riwayat dari Umar ra yang dinukil oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm sebagai berikut:
أَنَّ عُمَرَ كان يَكْرَهُ الاِغْتِسَالَ بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ وقال إنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ
Artinya: “Sesungguhnya Umar memakruhkan mandi menggunakan Air Musyamas dan dia berkata sesungguhnya Air Musyamas dapat mengakibatkan pernyakit baros.” {Al-Umm 1/3}.
Apa Itu Air Najis
Sebenarnya Air Najis dalam bab ini lebih tepat disebut dengan air mutanajis. Namun orang-orang pada umumnya menyebut air yang terkena najis dengan sebutan Air Najis. Air mutanajis adalah air sedikit yang terkena najis sekalipun tiga sifatnya tidak berubah yakni warnanya, rasanya dan baunya atau air banyak yang terkena najis kemudian salah satu dari sifatnya berubah.
Dalil bahwa air sedikit menjadi najis bila terkena najis adalah sebuah hadits dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW bersabda:
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
Artinya: “Apabila air mencapai dua kullah maka ia tidak najis.” (Sunan Abu Dawud 1/23 {63} ; Sunan Nasa’i 1/91 {50} ; Sunan Kubro 1/261; Tirmidzi 1/123 {67})
Mafhum mukholafahnya nya, jika air kurang dari dua kullah maka menjadi mutanajis.
Sementara dalil bahwa air banyak tidak najis ketika terkena najis apabila tidak berubah adalah ijma. Ibn Mandzur berkata:
أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير، إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس
Artinya: Ulama sepakat bahwa air sedikit atau air banyak apabila kejatuhan najis kemudian rasanya, warnanya dan baunya berubah maka air tersebut menjadi najis.
Demikianlah Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Najis. Semoga bermanfaat.
via blog
Jika pada pembahasan yang lalu kita mengkaji jenis-jenis air, maka dalam kesempatan ini kita akan mengkaji hukum menggunakan air. Dilihat dari segi hukumnya, maka air dibagi menjadi empat jenis yaitu Air Mutlak, Musta’mal. Musyamas dan Air Najis.
Apa Itu Air Mutlak
Ada dua definisi Air Mutlak yang diberikan oleh ulama. Menurut pendapat yang shohih Air Mutlak adalah air yang tidak memiliki nama yang tetap. {Kifayatul Akhyar 1/12;}. Pendapat lain mengatakan bahwa Air Mutlak adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya. {Al-Fiqhul Minhaji Ala Madzhabi Imam Syafi’i 1/20}.
Dalil bahwa bersesuci harus menggunakan Air Mutlak adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan yang lainnya dari Abu Huoiroh Ra sebagai berikut:
قام أعرابي فبال في المسجد، فقام إليه الناس ليقعوا به، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: دَعُوهُ وهَريقوا عَلى بَوْلِه سَجْلاً مِن مَاء - أو: ذَنوبا مِنْ مَاءْ -
Artinya: Seorang a’robi (orang kampung) berdiri dan kencing di dalam masjid. Kemudian orang-orang berdiri dan mencegahnya. (melihat kejadian itu) Nabi SAW bersabda: “Biarkanlah orang itu dan siramlah air kencingnya menggunakan ember yang penuh dengan air...” (HR. Bukhori 1/54 {220}; Sunan Nasa’i 1/48 {56} ; Musnad Ahmad 2/282 {7799} ; Sunan Baihaqi 2/268 {4410}.
Apa Itu Air Musta’mal
Air Musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersesuci; baik mensucikan najis maupun hadats. Air Musta’mal itu suci namun tidak bisa mensucikan. Karenanya kita boleh meminum Air Musta’mal namun kita tidak boleh wudu atau membersihkan najis menggunakan Air Musta’mal.
Dalil bahwa air Air Musta’mal itu suci adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhori dengan redaksi sebagai berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ
Artinya: “Dari Muhammad Bin Munkadir dia berkata saya mendengar Jabir berkata : Rosululloh SAW menjenguk ku saat aku sakit kemudian beliau wudhu dan menyiramkan air wudhunya pada ku.” (Bukhori 1/113 {194} ; Baghowi; Syarah Sunah 8/336 {2219}).
Seandainya air Air Musta’mal niscaya Rosululloh SAW tidak akan menyiramkan air bekas wudhu beliau.
Dalil bahwa Air Musta’mal tidak mensucikan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Huroiroh dengan redaksi sebagaberikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ »
Artinya: Rosululloh SAW bersabda janganlah salah satu kalian mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim 1/163 {684} ; Sunan Ibnu Majjah 1/382 {608} ; Ibnu Hibban 4/62 {1252} ; Nasa’i 1/124 {220).
Larangan ini menunjukan bahwa Air Musta’mal tidak bisa mensucikan. Sebab seandainya air musta’mal mensucikan niscaya Rosululloh SAW tidak melarang.
Apa Itu Air Musyamas
Air Musyamas Adalah air yang panas sebab terkena sinar matahari. Hukum menggunakan Air Musyamas adalah makruh. Kemakruhan tersebut memiliki dua syarat yaitu digunakan untuk badan di daerah beriklim panas. {Busyro Karim 1/75; Al-Iqna’ 1/22}
Dalil kemakruhan Air Musyamas adalah sebuah riwayat dari Umar ra yang dinukil oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm sebagai berikut:
أَنَّ عُمَرَ كان يَكْرَهُ الاِغْتِسَالَ بِالْمَاءِ الْمُشَمَّسِ وقال إنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ
Artinya: “Sesungguhnya Umar memakruhkan mandi menggunakan Air Musyamas dan dia berkata sesungguhnya Air Musyamas dapat mengakibatkan pernyakit baros.” {Al-Umm 1/3}.
Apa Itu Air Najis
Sebenarnya Air Najis dalam bab ini lebih tepat disebut dengan air mutanajis. Namun orang-orang pada umumnya menyebut air yang terkena najis dengan sebutan Air Najis. Air mutanajis adalah air sedikit yang terkena najis sekalipun tiga sifatnya tidak berubah yakni warnanya, rasanya dan baunya atau air banyak yang terkena najis kemudian salah satu dari sifatnya berubah.
Dalil bahwa air sedikit menjadi najis bila terkena najis adalah sebuah hadits dari Ibn Umar bahwa Rosululloh SAW bersabda:
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
Artinya: “Apabila air mencapai dua kullah maka ia tidak najis.” (Sunan Abu Dawud 1/23 {63} ; Sunan Nasa’i 1/91 {50} ; Sunan Kubro 1/261; Tirmidzi 1/123 {67})
Mafhum mukholafahnya nya, jika air kurang dari dua kullah maka menjadi mutanajis.
Sementara dalil bahwa air banyak tidak najis ketika terkena najis apabila tidak berubah adalah ijma. Ibn Mandzur berkata:
أجمعوا أن الماء القليل أو الكثير، إذا وقعت فيه نجاسة، فغيرت طعماً أو لوناً أو ريحاً، فهو نجس
Artinya: Ulama sepakat bahwa air sedikit atau air banyak apabila kejatuhan najis kemudian rasanya, warnanya dan baunya berubah maka air tersebut menjadi najis.
Demikianlah Pengertian Air Mutlak, Musta’mal, Musyamas dan Najis. Semoga bermanfaat.
Oleh : Ustadz Qasim Ibnu Aly
via blog