Pelajar Islam NU Jatim Siap Kawal Larangan Minuman Beralkohol


Surabaya, Islamoderat.com ~  Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur mendukung penuh dan siap mengawal Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan penjualan minuman beralkohol (minuman keras) pada seluruh pasar swalayan.

"Kami mendukung penuh kebijakan itu, karena proteksi terhadap ancaman minuman keras pada segmen pelajar merupakan hal yang mendesak untuk mendapatkan perhatian nyata," kata Wakil Ketua PW IPNU Jawa Timur Haikal AZ kepada Antara di Surabaya, Selasa.

Menjelang Konferensi Wilayah (Konperwil) Ke-21 PW IPNU Jatim di Pasuruan pada 1-3 Mei, ia menjelaskan IPNU sebagai organisasi yang telah 61 tahun mendedikasikan diri sebagai pusat pembelajaran dan wadah pengembangan kreativitas pelajar sangat mendukung Permendag itu.

"IPNU merupakan salah satu penyangga struktur NU dan pelaksana kebijakan NU pada segmen pelajar, santri, dan mahasiswa, karena itu IPNU akan senantiasa peduli pada realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk minuman keras," katanya.

Menurut dia, dukungan penuh IPNU Jatim terhadap pemberlakuan larangan penjualan minuman beralkohol melalui Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 akan dilakukan dengan mengambil peran aktif dalam mengawal larangan penjualan minuman beralkohol pada pasar swalayan itu.

"Kami akan memantau segala bentuk pelanggaran oleh berbagai pihak terhadap peraturan itu dan kader-kader IPNU se-Jatim siap mengawal kebijakan itu, karena rusaknya generasi muda merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan bangsa ini," katanya.

Ia menilai pemberlakuan Permendag Nomor 6/2015 sejak 16 April 2015 itu merupakan upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman minuman keras yang dalam pandangan IPNU Jatim memang sudah masuk kategori "darurat" itu, bahkan berdampak pada berbagai bentuk kenakalan remaja.

"Gerakan Masyarakat yang menamai dirinya dengan Gerakan Anti Miras (GENAM) mencatat sebanyak 18.000 orang di Indonesia meninggal dunia setiap tahunnya akibat minuman keras," katanya, mengutip data GENAM.

Data itu diperkuat oleh WHO yang dilansir dalam laporan tentang Alkohol dan Kesehatan Tahun 2011 yakni sebanyak 320.000 orang usia 15-29 tahun meninggal dunia di seluruh dunia dalam setiap tahunnya karena berbagai penyebab terkait alkohol.

"Tentu, angka ini dapat bertambah secara signifikan setiap tahunnya, jika akses dan peredaran minuman keras tidak segera dikendalikan. Dari data ini jelas bahwa segmen yang paling rentan terhadap ancaman minuman keras adalah usia pelajar," katanya.

Oleh karena itu, dukungan IPNU Jatim terhadap kebijakan Permendag itu merupakan bagian dari ikhtiar untuk melakukan proteksi pada segmen pelajar yang selama ini dibina IPNU itu dari ancaman minuman keras.

"Jadi, sudah sangat jelas bahwa minuman beralkohol atau minuman keras adalah penghancur generasi muda dan menjadi penyebab kejahatan serta keresahan sosial," katanya.

Sebelumnya, PW IPNU Jawa Timur menggelar kegiatan pra-konperwil berupa "Jambore Budaya Brigade Pelajar Jawa Timur" yang diikuti 500 pelajar NU se-Jatim di bumi perkemahan Pesantren Babussalam, Kalibening, Mojoagung, Jombang pada 23-36 April 2015. (*)


sumber antarajatim