
Jawaban: Mandilah dengan wajar dengan mengguyurkan air ke sekujur tubuh. Dalam mandi besar tidak harus kita memasukkan air ke lubang hidung dan lubang telinga. Tapi cukup meratakan air ke sekujur tubuh dengan wajar, posisi wajar seperti layaknya orang mandi. Dan jika ternyata ada air yang masuk ke telinga asalkan tidak disengaja maka hal seperti itu tidak membatalkan puasa.
Tapi jika saat mandi sengaja memasukkan air atau memiringkan kepala lalu kita guyur telinga kita dengan sengaja ke lobangya lalu air masuk itu akan membatalkan puasa.
Hukum mandi besar adalah wajib. Jika terjadi kecelakaan (tiba – tiba air masuk ke salah satu lubang yang lima) asal tidak disengaja maka hal itu dima’afkan asalkan cara mandinya adalah wajar bukan dengan sengaja ingin memasukkannya.
Wallahu a’lam bisshowab
Buya Yahya