Apa Saja Yang Dimakruhkan Saat Puasa?


Islamoderat.com ~ Dalam Perspektif Ilmu Fiqih, Makruh itu didefinisikan sebagai suatu Pekerjaan atau Perbuatan yang jika ditinggalkan itu mendapatkan pahala, akan tetapi jika dilakukan tidak mendapatkan dosa tidak pula membatalkan suatu kewajiban yang ia lakukan seperti Shalat atau Puasa. Akan tetapi ketika mengerjakan Hal yang dimakruhkan dalam suatu Ibadah akan berdampak pengurangan pada kesempurnaan dan keutamaan Ibadah tersebut. Maka dari itu hal tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan.

Dalam Ibadah Puasa ada 8 Kemakruhan sebagaimana disebutkan oleh Habib Hasan Bin Ahmad Al-Kaff dalam Perspektif Madzhab Syafii berikut ini:

1. Mengunyah makanan tanpa memasukkannya ke perut, apabila melewati tenggorokan maka akan membatalkan puasa. (Apabila menelan ludah yang tercampur makanan maka akan membatalkan puasa, terkecuali jika berkumur-kumur terlebih dahulu).

2. Mencicipi makanan tanpa ada perlunya, bedahalnya dengan orang yang sedang masak maka tidak makruh. Akan tetapi dengan syarat tidak boleh ditelan.

3. Bekam, yaitu mengeluarkan darah dengan cara dicantuk. Untuk keluar dari Khilaf sebagian Madzhab yang mengatakan batal. Hal ini juga dikarenakan menyebabkan badan lemah. Sebagaimana makruh untuk berbekam, dimakruhkan juga untuk membekam orang lain.

4. Mengeluarkan air (yang telah diminum) ketika berbuka, karena menghilangkan berkahnya puasa.

5. Mandi dengan cara berendam, walaupun mandi wajib. (Akan tetapi jika karena berendam ini menyebabkan air masuk ke badan maka akan membatalkan puasa).

6. Menggunakan Siwak (begitu juga sikat gigi) setelah masuknya waktu Dzuhur, akan tetapi menurut Ikhtiyarnya Imam Nawawi tidak makruh.

7. Terlalu kenyang dan banyak tidur begitu juga melakukan hal-hal yang tidak ada manfaatnya (iseng) sebab hal ini akan menghilangkan Faedah Puasa.

8. Menikmati Syahwat yang diperkenankan baik dengan (indra) penciuman, penglihatan dan pendengaran.

Disadur dari Kitab AtTaqriirot As-Sadiidah hal. 447-447, Karya Habib Hasan Bin Ahmad Al-Kaff Murid Habib Zein Bin Smith.

Tarim, 24 Sya'ban 1436 H/11 Juni 2015.

Penulis : Imam Abdullah El-Rashied,
Mahasiswa Univ. Imam Syafii Hadramaut - Yaman.