Islamoderat.com ~ HUKUM KENALAN CEWEK VIA INTERNET
Soal: Bolehkah berkenalan dan berhibur dengan kaum wanita via Internet, dan bolehkah akad nikah dan transaksi perdagangan via Internet?
Jawab: Berkenalan dan berhibur (bersenang-senang) dengan kaum wanita via Internet hukumnya tidak boleh.
Akad nikah tidak bisa terjadi dengan dialog via Internet.
Adapun transaksi perdagangan via Internet maka hukumnya sah karena praktis dengan syarat semua persoalan menjadi jelas dan tertutup adanya berbagai kemungkinan resiko. (Fatwa Amidiyah Juz 2, hlm 187).
Soal: Bolehkah berkenalan dan berhibur dengan kaum wanita via Internet, dan bolehkah akad nikah dan transaksi perdagangan via Internet?
Akad nikah tidak bisa terjadi dengan dialog via Internet.
Adapun transaksi perdagangan via Internet maka hukumnya sah karena praktis dengan syarat semua persoalan menjadi jelas dan tertutup adanya berbagai kemungkinan resiko. (Fatwa Amidiyah Juz 2, hlm 187).
Oleh : Ust. Idrus Ramli