Islamoderat.com ~ DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), akan membuat naskah akademik terkait usulan dari revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 demi keadilan dan kepentingan buruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal organisasi buruh yang merupakan Badan Otonom (Banom) NU itu, Sukitman Sudjatmiko, di Jakarta, Selasa (16/6). UU 13/2003, imbuh Sukitman, sudah mengalami delapan kali uji materi dengan 6 kali dikabulkan dan dua kali ditolak.
"Hal ini menyebabkan UU 13/2003 mengalami implikasi hukum yang cukup substansial bila tidak segera dilakukan revisi atas UU 13/2003. Bahwa bila terlalu besar penolakan atas revisi UU 13/2003 maka saya mengusulkan agar UU 13/2003 dilakukan revisi terbatas dengan memasukan seluruh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan dan merevisi konten lain disesuaikan dengan keinginan buruh dan pengusaha sebagai stake holder atas konstitusi ini," ujarnya.
Pada Jumat (12/6), DPP Konfederasi Sarbumusi membedah UU.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Implikasi Hukum Pasca Junisial Review MK dengan Tema "Menanti Kepastian Hukum Buruh dan Keadilan Perburuhan di Indonesia".
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tambah Sukitman, merupakan konstitusi utama dalam ketenagakerjaan.
"Undang-undang ini bisa dibilang sebagai kitab sucinya buruh dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, namun demikian, banyak sekali buruh yang belum membaca dan memahami UU tersebut. Berdasarkan pandangan itulah DPP Konfederasi Sarbumusi dalam diskusi bulanan tersebut membedah UU 13/2003 dengan implikasi hukum pasca judicial review MK di auditorium DPP Sarbumusi," jelasnya.
Diskusi bulanan Sarbumusi merupakan diskusi rutin yang selama ini dilaksanakan oleh DPP Konfederasi Sarbumusi melalui lembaga teknisnya yakni LBH DPP K-Sarbumusi. Diskusi ini setiap bulannya diikuti oleh Pengurus Konfederasi dan Pengurus Federasi Sarbumusi.
DPP Konfederasi Sarbumusi dalam kesempatan tersebut menegaskan, akan mendorong Pemerintah dan DPR agar merevisi terbatas UU 13/2003 demi kepentingan bersama.
Pembicara dihadirkan dari eksternal dalam diskusi tersebut ialah Arif Rahman, pengacara publik perburuhan dari Indonesian Human for Social Justice (IHCS).
"Judicial review yang dilakukan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 ini merupakan kemenangan dan keberpihan hukum terhadap buruh, namun disayangkan dalam eksekusi amar putusan sering kali susah dan memakan waktu yang lama, al hasil dengan waktu lama tersebut buruh yang berperkara sangat dirugikan," papar Arif.
Arif dari IHCS,lebih jauh berharap buruh diberikan pencerahan dan dilakukan sosialisasi terus menerus atas amar putusan MK terkait UU 13 Tahun2003 yang mengubah tafsir atas UU.13/2003 oleh pengurus Serikat, tujuannya ini untuk menguatkan dan membentuk buruh yang memahami persoalannya dan memahami implikasi hukum bila mereka terkena kasus-kasus hokum perburuhan. (Gatot Arifianto/Mahbib)
sumber nu.or.id
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal organisasi buruh yang merupakan Badan Otonom (Banom) NU itu, Sukitman Sudjatmiko, di Jakarta, Selasa (16/6). UU 13/2003, imbuh Sukitman, sudah mengalami delapan kali uji materi dengan 6 kali dikabulkan dan dua kali ditolak.
"Hal ini menyebabkan UU 13/2003 mengalami implikasi hukum yang cukup substansial bila tidak segera dilakukan revisi atas UU 13/2003. Bahwa bila terlalu besar penolakan atas revisi UU 13/2003 maka saya mengusulkan agar UU 13/2003 dilakukan revisi terbatas dengan memasukan seluruh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan dan merevisi konten lain disesuaikan dengan keinginan buruh dan pengusaha sebagai stake holder atas konstitusi ini," ujarnya.
Pada Jumat (12/6), DPP Konfederasi Sarbumusi membedah UU.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Implikasi Hukum Pasca Junisial Review MK dengan Tema "Menanti Kepastian Hukum Buruh dan Keadilan Perburuhan di Indonesia".
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tambah Sukitman, merupakan konstitusi utama dalam ketenagakerjaan.
"Undang-undang ini bisa dibilang sebagai kitab sucinya buruh dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, namun demikian, banyak sekali buruh yang belum membaca dan memahami UU tersebut. Berdasarkan pandangan itulah DPP Konfederasi Sarbumusi dalam diskusi bulanan tersebut membedah UU 13/2003 dengan implikasi hukum pasca judicial review MK di auditorium DPP Sarbumusi," jelasnya.
Diskusi bulanan Sarbumusi merupakan diskusi rutin yang selama ini dilaksanakan oleh DPP Konfederasi Sarbumusi melalui lembaga teknisnya yakni LBH DPP K-Sarbumusi. Diskusi ini setiap bulannya diikuti oleh Pengurus Konfederasi dan Pengurus Federasi Sarbumusi.
DPP Konfederasi Sarbumusi dalam kesempatan tersebut menegaskan, akan mendorong Pemerintah dan DPR agar merevisi terbatas UU 13/2003 demi kepentingan bersama.
Pembicara dihadirkan dari eksternal dalam diskusi tersebut ialah Arif Rahman, pengacara publik perburuhan dari Indonesian Human for Social Justice (IHCS).
"Judicial review yang dilakukan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 ini merupakan kemenangan dan keberpihan hukum terhadap buruh, namun disayangkan dalam eksekusi amar putusan sering kali susah dan memakan waktu yang lama, al hasil dengan waktu lama tersebut buruh yang berperkara sangat dirugikan," papar Arif.
Arif dari IHCS,lebih jauh berharap buruh diberikan pencerahan dan dilakukan sosialisasi terus menerus atas amar putusan MK terkait UU 13 Tahun2003 yang mengubah tafsir atas UU.13/2003 oleh pengurus Serikat, tujuannya ini untuk menguatkan dan membentuk buruh yang memahami persoalannya dan memahami implikasi hukum bila mereka terkena kasus-kasus hokum perburuhan. (Gatot Arifianto/Mahbib)
sumber nu.or.id