Kegagalan Perjuangan Hizbut Tahrir Menegakkan Khilafah (Sebuah Studi Kasus)


Islamoderat.com ~
KEGAGALAN PERJUANGAN HIZBUT TAHRIR?
Studi kasus: kajian Kitab At-Takattul Al-Hizbi
Oleh: Aang Yulius Prihatmoko*
Kegiatan-kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia dan slogan-slogannya
MUQADDIMAH:

Dalam kitab At-Takattul Hizbi (yang menjadi kitab mutabannat/resmi HT) disebutkan dengan tegas bahwa harokah-harokah/gerakan-gerakan Islam, semuanya dipandang GAGAL.

     التكتل الحزبي (ص: 1) منذ القرن الثالث عشر الهجري ( التاسع عشر الميلادي ) قامت حركات متعددة للنهضة ، كانت محاولات لم تنجح ، وإن تركت أثراً فعالاً فيمن أتى بعدها ، ليعيدوا المحاولات مرة أخرى

Artinya, semenjak kira-kira abad 13H/19M sampai berdirinya HT sekitar tahun 1953, semua gerakan Islam (mungkin seperti Ikhwanul Muslimin, Jama’ah Tabligh, Jama’ah al Islamiyyah Abul A’la, Harokah 313, dan barangkali juga termasuk NU, Muhammadiyyah, Masyumi, dll) semua kerja mereka dipandang gagal total. Meski berulangkali terus berusaha membangkitkan umat, mereka selalu gagal sampai hari didirikannya HT.

Pertanyaan penting: menurut HT, apa kriteria dan standar yang dipakai untuk menilai keberhasilan perjuangan harokah? Dalam kitab At-Takattul tersebut, harokah yang dibahas adalah harokah-harokah yang punya tujuan MEMBANGKITKAN umat. Dalam kitab-kitab HT yg lain, dijelaskan bahwa umat bisa bangkit dengan kebangkitan yang benar hanya jika menerapkan fikroh dan thoriqoh Islam dalam bingkai negara. Negara itu adalah Khilafah Islamiyyah. Tanpa Khilafah, mustahil ada kebangkitan. Sampai di sini, kita bisa memiliki sebuah pegangan bahwa HT menginginkan kebangkitan umat dengan cara MENDIRIKAN KHILAFAH ISLAMIYYAH yang dengannya umat Islam bisa dibangkitkan.

Masalah baru sekarang: Anggap saja harokah-harokah yang dianggap gagal itu semuanya mencita-citakan Khilafah Islamiyyah dalam jangka panjang. Kriteria apa yang dipakai untuk memvonis bahwa mereka gagal? Apa ukuran yang dipakai untuk menilai bahwa sebuah gerakan dinilai gagal perjuangannya atau berhasil? Bagaimana jika dikatakan “bukan gagal tapi masih berjuang”? Bagaimana jika dikatakan “ini bukan gagal, tapi masalah nashrullah”? Sebenarnya apa KRITERIA TEGAS yang dimaksud dalam kitab At-Takattul sehingga berani mengatakan bahwa semua harokah gagal?

Sayangnya kitab At-Takattul (dan sepertinya semua kitab HT yang lain juga) tidak pernah membahas jelas masalah kriteria itu. Tetapi membiarkan pembacanya mengira-mengira sendiri sesuai dengan imajinasinya. Kitab Takattul malah memusatkan perhatian pada pembahasan SEBAB-SEBAB KEGAGALAN (yang berjumlah 4), itupun hanya dari aspek KEORGANISASIAN bukan aspek dalil.

Tentu saja ada perbedaan yang jauh antara KRITERIA kegagalan dengan SEBAB-SEBAB kegagalan. Seorang siswa yang mengikuti ujian, lalu nilainya 40 (dengan skor maksimal 100) maka dia dinilai gagal, karena KRITERIA kegagalan ujian berbunyi “nilai dibawah 60 dianggap gagal ujian” Adapun SEBAB-SEBAB kegagalan, bisa saja banyak. Tidak belajar, salah faham terhadap soal, salah soal, waktu ujian tidak memadai, subyektifitas penilai, dll.

Nah, Saya ingin memberikan analisis jawaban yang terbuka untuk didiskusikan, khususnya dengan para syabab terkait KRITERIA KEGAGALAN perjuangan harokah menurut HT ini. Dari sejumlah sumber kitab-kitab HT/syabab, saya menyimpulkan bahwa kriteria yang dipakai HT untuk menilai kegagalan gerakan islam yang lain adalah jangka waktu 13 tahun. YA, JANGKA WAKTU 13 (TIGA BELAS TAHUN)!

Apa artinya? Jika ada harokah yang berdiri untuk membangkitkan umat, dan dalam jangka waktu 13 tahun semenjak berdirinya tidak sanggup menegakkan Khilafah Islamiyyah, maka harokah itu dipandang gagal. Maka, Ikhwanul muslimiin adalah harokah gagal karena semenjak berdiri tahun 1928 tidak bisa menegakkan khilafah. Jama’ah tabligh adalah harokah gagal karena semenjak berdiri tahun 1926 tidak bisa menegakkan khilafah. Muhammadiyyah, NU, dll semuanya juga dianggap gagal karena tidak bisa menegakkan khilafah selama 13 tahun.
Mengapa 13 tahun? Karena HT merasa menjadi harokah yang paling sesuai dengan manhaj Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam berjuang. Sejarah menunjukkan semenjak Rasulullah صلى الله عليه وسلم diutus sampai berhasil mendirikan negara di Madinah, waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari 13 tahun. Maka harokah yang “shahih”, yang benar-benar sesuai dengan manhaj Nabi mestinya juga tidak boleh melebihi 13 tahun untuk mencapai Khilafah Islamiyyah.

Kriteria 13 tahun ini memang belum saya temukan secara lugas/eksplisit dalam kitab-kitab resmi HT atau nasyrohnya. Namun ditemukan secara implisit dalam kitab yang dikarang oleh pendiri HT. Pihak yang mengkritik HT seperti Shodiq Amin dalam kitabnya “ِAd-Da’wah Al-Islamiyyah Faridhotun Syar’iyyah Wa Dhorurotun Basyariyyah” menyebut secara lugas kriteria 13 tahun yang dipakai oleh HT ini:

     وقد بدأ الحزب طريقه وهو يأمل في الوصول إلى الحكم خلال ثلاثة عشر عاما من تأسيسه بالتحديد (hlm: 102)

Situs yang cukup obyektif; www.saaid.net juga menyebut kriteria 13 Tahun ini (lihat: http://www.saaid.net/feraq/mthahb/18.htm?print_it=1) Asy-Syabakah Al-Islamiyyah yang mengkritik HT juga menyebut ukuran 13 tahun itu (lihat: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=93826 )

Anehnya, HT secara resmi tidak pernah membantah kriteria 13 tahun itu pernah diadopsi HT. Syabab senior Yusuf As-Sabatin pun tidak pernah membantah masalah 13 tahun itu. Saat mengkritik Shodiq Amin, beliau hanya menekankan bahwa kegagalan harokah itu adalah karena sebab-sebab fikriyyah dan takattuliyyah. Tidak ada satu hurufpun yang membantah bahwa HT pernah menetapkan jangka waktu 13 tahun sebagai kriteria keberhasilan perjuangan:

     التبصرة (ص: 91 ) قال الدكتور: يقول الحزب بأنه يأمل أن يصل إلى الحكم خلال ثلاثة عشر عاماً، وأنه يعتبر الحركات الإسلامية فاشلة لأنها لم تستطع أن تقيم الدولة الإسلامية خلال ثلاثة عشر عاماً. هذا القول من الدكتور هو مجرد افتراء على الحزب، وبالرجوع إلى كتاب التكتل وكتاب مفاهيم حزب التحرير تجد ما يقوله الحزب في أسباب فشل الحركات الإسلامية هو أنها أسباب فكرية من جهة وأسباب تكتلية من جهة أخرى وليس لها علاقة بالزمن.

Syekh an nabhani dalam kitab At-Tafkir juga menyebut secara implisit maslaah 13 tahun ini:

 التفكير (ص: 90) كل فكرة وكل عمل لأن يثمر في الأمة إلى ما لا يقل عن عقد، فإن في العقد الواحد يجري تحويل الأمة،

Jadi, berdasarkan bukti-bukti ini saya percaya bahwa HT menetapkan jangka waktu 13 tahun sebagai kriteria keberhasilan perjuangan harokah.

PEMBAHASAN:
Sekarang marilah masuk ke point utama: Apakah HT berhasil dalam perjuangannya dan berhasil mendirikan khilafah dalam jangka waktu 13 tahun? HT berdiri tahun 1953. Jika memakai hitungan masehi mestinya 13 tahun sesudah itu yaitu tahun 1966, HT sudah berhasil mendirikan Khilafah. Namun sejarah menunjukkan HT masih belum berhasil.

Konon, pendiri HT menetapkan 13 tahun kedua untuk mengulang lagi perjuangan dari awal. Jika dihitung dari tahun 1966 dengan penanggalan masehi, mestinya maksimal tahun 1979 HT sudah berhasil mendirikan Khilafah. Namun sayang syekh Taqiyuddin wafat tahun 1977 dan sampai tahun 1979 HT masih belum berhasil menegakkan Khilafah.

Walaupun demikian, Syaikh An-Nabhani sebelum wafat masih sempat merumuskan masalah “jangka waktu” ini sebagai pegangan bagi penerusnya di Hizbut tahrir. Dalam kitab At-Tafkir, beliau mengatakan maksimal 30 tahun, mestinya sudah harus berhasil. Beliau menulis:

    التفكير (ص: 90( وإذا كانت خاضعة لعدوها فإنها تحتاج إلى أكثر من عقد، ولكنها لا تحتاج لأكثر من ثلاثة عقود مع المقاومة

Jika kita menganggap tahun 1979 adalah waktu awal yang dipatok HT untuk membangun optimisme baru, maka 30 tahun sesudah itu yaitu tahun 2009, mestinya HT sudah berhasil menegakkan khilafah. (Barangkali karena kriteria 30 tahun itulah pada tahun sekitar 2009, Amir HT pernah membangun optimisme “semu” kepada para syabab bahwa khilafah sebentar lagi akan berdiri. Turki, pakistan dan beberapa negara lain sudah menunjukkan tanda2, dll). Itu semua adalah asumsi perhitungan dengan penanggalan masehi, jika memakai penanggalan hijriyyah tentu lebih singkat lagi.

Pertanyaannya sekarang: Apakah HT berhasil mendirikan khilafah sampai tahun 2009? Jawabannya semua sudah tahu: Tidak. Jadi bisa dikatakan disini bahwa HT GAGAL TOTAL dalam mendirikan Khilafah jika memakai standar jangka waktu 13 tahun atau 30 tahun.

Jika HT menolak dikatakan gagal total, dengan alasan nashrullah belum tiba, maka harokah lain juga bisa berargumentasi bahwa khilafah belum tegak melalui tangan kami krn nashrullah belum tiba. Jk HT tdk punya kriteria jelas untuk menilai kegagalan dan keberhasilan perjuangan, maka mestinya HT sdh tdk berhak menilai harokah lain gagal. Kitab Takattul Hizbi mestinya harus direvisi atau dikeluarkan dari daftar tabanni.

PENUTUP:
Saran dan nasihat: Jika analisis dalam tulisan ini benar, Lbh baik jika HT menjadi partai rendah hati, tidak merasa menjadi partai paling shahih, paling sesuai dengan manhaj Nabi. Apalagi kata-kata sombong seperti: partai paling cerdas, paling mustanir, dll. Dari aspek perjuangan, lebih indah jika HT membangun pola hubungan sinergitas dengan harokah-harokah lain, bukan eksklusifitas. HT mau menerima saran-saran bidang yang digarap untuk proyek besar umat, bahkan kalau perlu memprakarsai sinergitas tersebut. Saya menduga keras, jika HT masih merasa sebagai partai tershahih (padahal terbukti gagal juga), maka kehadiran HT ditengah-tengan umat hanya akan menjadi pemecah belah elemen-eleman umat saja, bukan mempersatukan.

 Oleh: Aang Yulius Prihatmoko
Alumni Universitas Brawijaya & mantan aktivis HTI kota Malang